Upaya Terhadap Penolakan Klaim Asuransi Jiwa
Ronaldo Iskandar Putra, S.H., LL.M.


Klaim asuransi jiwa diharapkan menjadi bantuan finansial vital bagi keluarga yang ditinggalkan. Namun, kenyataan pahit bahwa klaim bisa ditolak perusahaan asuransi jiwa terkadang terjadi, sehingga pemahaman terhadap penyebab umum penolakan klaim dan upaya-upaya yang dapat dilakukan terhadap penolakan klaim sangatlah penting bagi ahli waris atau penerima manfaat.
Perusahaan asuransi menolak membayar manfaat pertanggungan yang diajukan oleh ahli waris atau penerima manfaat, berdasarkan ketentuan dalam polis dan hasil investigasi mereka. Pada umumnya berdasarkan alasan-alasan berikut:
Penyembunyian informasi medis (Non-Disclosure/Concealment).
Penyakit yang sudah ada sebelumnya (Pre-existing Condition).
Meninggal dunia dalam masa tunggu (Grace Period).
Penyebab kematian yang dikecualikan (Policy Exclusions).
Premi tidak aktif (Lapse).
Namun, jika alasan-alasan penolakan klaim dirasa tidak adil atau tidak berdasar, maka konsumen dapat menempuh upaya-upaya berikut:
Banding internal perusahaan asuransi.
Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mediasi pada Lembaga Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LASPSSJK).
Gugatan ke Pengadilan.
Hal-hal penting yang perlu diperhatikan dalam melakukan upaya-upaya di atas:
Kelengkapan dokumentasi.
Diajukan dalam batasan waktu.
Konsultasi dengan profesional dan pendampingan.
Edukasi dan Konsultasi
Akses hukum untuk semua lapisan masyarakat.
© 2025. All rights reserved.