Dolus dan Culpa Pondasi Pertanggungjawaban Pidana

PIDANA

woman in dress holding sword figurine
woman in dress holding sword figurine

Dalam ranah hukum pidana, terutama sistem hukum yang menganut tradisi Eropa Kontinental, dua konsep kunci kerap menjadi penentu nasib suatu perkara serta pondasi pertanggungjawaban pidana, dolus dan culpa.

Kemudian apa perbedaan antara dolus dan culpa?

Dolus terkait ‘kesadaran jahat’, sementara culpa terkait ‘kegagalan bersikap wajar’. Pembedaan ini menentukan kualifikasi tindak pidana dan beratnya hukuman. Dolus (kesengajaan) berarti pelaku ‘secara sadar’ menghendaki perbuatan beserta akibatnya, atau menerima akibat tersebut meski bukan tujuan utamanya, sedangkan culpa (kelalaian) berarti pelaku tidak bermaksud menimbulkan akibat, tetapi akibat tersebut terjadi karena kecerobohan, kurang hati-hati, atau melalaikan kewajiban.

Unsur pada dolus adalah terdapat kehendak pada perbuatan (opzet) dan akibatnya serta dilakukan dengan mengetahui kemungkinan dari akibat perbuatan (dolus eventualis). Di lain sisi, unsur pada culpa adalah tidak ada niat menimbulkan akibat pidana, terjadi karena kelalaian (lack of foresight/precaution), dan pelaku sepatutnya bisa memperkirakan akibat.